Pelaku Begal Sadis Viral di Pasirluyu Terkonfirmasi Anggota Geng Motor
Senin, 02 Januari 2023 – 16:40 WIB

Dua pelaku penganiayaan sadis di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung diamankan jajaran Polsek Regol. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Aswin menuturkan, dua pelaku yang ditangkap berinisial MR (20) dan RH (20). Sementara, enam tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
“Tersangka yang kami tahan berinisial MR dan RH. Untuk tersangka lain ada 6 tersangka statusnya DPO dan sedang dalam pengejaran penyidik. Barang yang diambil tersangka yakni dompet dan falshdisk yang sudah kami sita dan dijadikan barang bukti,”ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 365 Jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (mcr27/jpnn)
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku begal sadis viral di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung terafiliasi dengan geng motor.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News