Persekusi di Universitas Gunadarma, Polisi: Belum Ada Saksi yang Diperiksa
Senin, 19 Desember 2022 – 17:05 WIB
Atas kejadian tersebut, pelaku persekusi terancam Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. (mcr19/jpnn)
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar sebut pihaknya masih terus mendalami kasus persekusi di Universitas Gunadarma.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News