Menjelang Nataru, Polisi Razia Toko Miras di Bandung

“Kami perintahkan seluruh polsekta jajaran untuk melakukan pencegahan terhadap penyakit masyarakat yaitu salah satunya melakukan razia minuman keras,” katanya di Bandung, Sabtu (17/12).
Sementara itu, Kapolsek Lengkong AKP Imam Zarkasih menuturkan, razia miras dilakukan terhadap toko-toko yang menjual barang tersebut tanpa izin edar.
Kegiatan ini pun dilakukan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat konsumsi miras.
“Kami mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis,” ujarnya.
Kata dia, seluruh penjual miras yang dirazia dilakukan pembinaan. Mereka juga harus membuat pernyataan bahwa tidak akan menjual miras kembali.
“Penjual yang kedapatan menjual miras dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan menjual miras lagi,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Kapolsek Cibeunying Kidul AKP Aries Riyanto, Kapolsek Andir Kompol Tahir Muhiddin, dan Kapolsek Ujungberung Kompol Karyaman.
Mereka sepakat menyebut kalau razia dilakukan dalam rangka jelang perayaan natal dan tahun baru 2023. (mcr27/jpnn)
Mengantisipasi aksi kriminalitas, polsekta jajaran melakukan razia terhadap toko-toko yang menjual minuman keras (miras) tidak izin edar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News