Polisi Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan GRIB vs Pemuda Pancasila di Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus bentrokan antara organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila dengan GRIB di Kota Bandung.
Bentrokan ini bermula dari penyerangan ke markas Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kota Bandung, yang diduga dilakukan kelompok GRIB pada Rabu (15/1/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan markas Pemuda Pancasila.
"Telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung yaitu penangkapan dilakukan terhadap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni FJ, ZM, OP, GS dan FAS," kata Jules di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/1) malam.
Jules menerangkan, penangkapan terhadap lima tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melihat rekaman CCTV. Menurutnya peran kelima tersangka saat melakukan penyerangan berbeda-beda.
"Sudah ada beberapa saksi diperiksa termasuk saksi korban dari ormas PP. Disamping itu diamankan barang bukti rekaman CCTV, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok kemudian ranting kayu, kendaran R4," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Lebih lanjut, dalam penyerangan markas ormas Pemuda Pancasila, beberapa anggota ormas GRIB Jaya melakukan perusakan dan menganiaya sejumlah orang.
Kasus penyerangan markas Pemuda Pancasila di Kota Bandung, polisi menetapkan lima orang tersangka dari anggota GRIB Jaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News