Menjelang Nataru, Polisi Razia Toko Miras di Bandung

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Ratusan minuman keras (miras) diamankan aparat kepolisian menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 di Kota Bandung.
Razia miras dilakukan mulai dari wilayah hukum Polsek Cibeunying Kidul, Polsek Andir, Polsek Ujungberung, dan Polsek Lengkong.
Dalam razia itu, Polsek Cibeunying Kidul merazia empat toko yang kedapatan menjual miras ilegal.
Mereka berhasil mengamankan 100 botol miras dari berbagai merek dan ciu. Polsek Andir merazia dua toko dan didapati 114 botol.
Kemudian, Polsek Ujungberung merazia empat toko dan didapati 40 botol miras termasuk Polsek Lengkong yang mengamankan puluhan miras.
Miras yang dirazia itu kemudian diserahkan ke pihak Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pihaknya telah memerintahkan seluruh polsekta jajaran di wilayahnya untuk melakukan razia miras.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana.
Mengantisipasi aksi kriminalitas, polsekta jajaran melakukan razia terhadap toko-toko yang menjual minuman keras (miras) tidak izin edar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News