Bermodalkan Uang Rp2 Ribu Kakek 73 Tahun di Bogor Tega Mencabuli Anak Yatim Piatu
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor meringkus kakek berinisial M (73 tahun) yang tega mencabuli anak yatim piatu berusia 4 tahun di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi mengatakan dalam melancarkan aksinya pelaku mengimingi korban uang Rp2 ribu. Korban pun diajak jalan-jalan sebelum dicabuli oleh pelaku.
"Saat si kakek ini berkeliling dia bertemu dengan anak itu. Kemudian si kakek mengajak anak itu berkeling sambil mengimingu uang Rp2 ribu. Saat itulah hasrat kakek muncul dan melakukan aksi bejatnya," kata Irrine, Rabu (7/12).
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain selain anak itu atau tidak.
Namun, berdasarkan pengakuan sementara, pelaku melakukan aksi bejatnya itu baru satu kali.
"Korban sementara baru satu. Tetapi kami akan dalami lagi apakah ada korban sebelumnya," tutupnya.
Sekadar diketahui, kakek berinisial M (73 tahun) diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 4 tahun pada Rabu 30 November 2022.
Aksi tersebut terbongkar setelah pelaku melakukannya di depan sebuah rumah yang dikiranya dalam kondisi kosong.
Kakek berusian 73 tahun di Bogor tegas mencabuli anak yatim piatu yang masih berusia 4 tahun dengan mengimingi uang Rp2 ribu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News