Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang Berkedok Penyalur TKW di Bogor
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kepolisian Resor Bogor menindak satu tersangka berinisial L yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penyediaan jasa ilegal penyalur tenaga kerja wanita (TKW).
"Dalam gelar perkara, terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, Selasa (6/12).
Dia menjelaskan awal terbongkarnya penyedia jasa ilegal penyalur TKW yang berlokasi di Kecamatan Parungpanjang itu ketika salah satu korbannya melapor ke layanan 110.
Saat itu L melarikan diri membawa empat korbannya ke Cigudeg, Bogor, karena didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan.
"Hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah tersangka L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan. Tersangka L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg," paparnya.
Sigiro menyebutkan bahwa Kepolisian langsung mengamankan tersangka L dan keempat korban setelah menerima laporan.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paspor korban, satu lembar kertas pesanan penerbangan, dan satu bundel dokumen pribadi korban.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada korban dan tersangka dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parungpanjang serta Cigudeg," kata Sigiro.
Polres Bogor sukses membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penyediaan jasa ilegal penyalur tenaga kerja wanita (TKW).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News