4 Kasus Viral di Kota Bogor Sukses Diungkap Polisi, Salah Satunya Peredaran Uang Palsu
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Selama November 2022 Satreskrim Polresta Bogor Kota sukses menangkap para tersangka dari empat kasus yang sempat menghebohkan warga Kota Bogor.
Wakapolres Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan membeberkan empat kasus yang berhasil diungkapnya.
"Empat kasus tersebut, yakni pencurian kendaraan bermotor dan senjata tajam, kedua tentang pencurian yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga (IRT), pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan keempat yaitu tentang peredaran uang palsu," ucap Ferdy, Senin (5/12).
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor dengan senjata tajam, Ferdy menjelaskan bahwa ada tiga pelaku dalam kejadian ini, di mana dua orang di antaranya masih di bawah umur, yakni ARY (17), JDA (16) dan l (20).
"Pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak gembok pagar milik korban, menggunakan kunci letter T yang bertujuan untuk mencuri kendaraan sepeda motor yang berada di pekarangan rumah korban," tuturnya.
Hal tersebut dilakukan oleh para pelaku karena faktor ekonomi.
"Motifnya pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena motif ekonomi," terangnya.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 subs Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, Juncto Pasal 55 KUHP, Juncto Pasal 1 Angka 1 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Polresta Bogor Kota menangkap para tersangka dari 4 kasus yang sempat menghebohkan warga Kota Bogor, di antaranya pencurian, tawuran dan peredaran uang palsu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News