Simak, Ulasan Kuasa Hukum Pelapor Janda 58 Tahun di Bogor

Karena mediasi tak digubris, pihaknya melayangkan surat somasi atau peringatan sebanyak tiga kali dengan rentang waktu tiga bulan lamanya.
“Namun lagi-lagi pihak terdakwa berikut anak-anaknya tidak mengindahkan bunyi somasi tersebut. Bahkan mendapat kabar dari klien kami, bahwa terdakwa justru menantang kami,” ungkapnya.
Anggi mengungkapkan, kliennya dengan terpaksa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini.
Adapun kliennya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Ia menambahkan, saat berkas perkara sudah masuk pengadilan pun, kliennya masih berupaya agar masalah bisa diselesaikan secara baik.
Maka dari itu, kliennya sempat mengajukan permohonan untuk kembali melakukan mediasi penal arau restorative justice.
“Tetapi lagi-lagi, terdakwa dan anak-anaknya enggan untuk berdamai,” tutur dia. (mcr27/jpnn)
Kuasa hukum pelapor janda 58 tahun di Bogor dalam kasus penipuan jual beli tanah di Tanah Sereal menjelaskan duduk perkara masalah ini.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News