Simak, Ulasan Kuasa Hukum Pelapor Janda 58 Tahun di Bogor

jabar.jpnn.com, BOGOR - Kasus jual beli tanah antara Ajun dengan Maemuna (58) tengah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Dalam kasus ini, Maemuna diduga melakukan tindak penipuan jual beli tanah yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 300 juta.
Kuasa hukum pelapor Anggi Triana Ismail, menjelaskan duduk perkara permasalahan ini
Menurutnya, selama jalannya persidangan, perkara ini dibuat seolah-olah terdakwa adalah korban.
Katanya, kasus ini sudah berproses sejak tahun 2017 silam. Berbagai upaya mediasi dan musyawarah sudah pernah dilakukan namun undangannya tak pernah diindahkan.
“Sebelum kasus ini sampai ke meja persidangan, klien kami telah berupaya dengan jalur musyawarah dengan jeda waktu yang cukup lama,” katanya dalam keterangan, Rabu (9/11).
Terhitung, ada dua kali upaya mediasi yang diupayakan penggugat kepada tergugat. Namun, lagi-lagi semuanya tidak mendapat respon.
“Kami berupaya dengan jalur persuasif dengan melayangkan surat undangan musyawarah sebanyak tiga kali dengan waktu satu bulan lamanya. Akan tetapi, surat undangan pun tidak direspon oleh terdakwa,” jelasnya.
Kuasa hukum pelapor janda 58 tahun di Bogor dalam kasus penipuan jual beli tanah di Tanah Sereal menjelaskan duduk perkara masalah ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News