Gegara Utang Piutang Dengan Mertua, MS Berakhir di Penjara
![Gegara Utang Piutang Dengan Mertua, MS Berakhir di Penjara - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
jabar.jpnn.com, DEPOK - Juru parkir minimarket berinisial MS tega memukulinya istrinya sendiri di RT 1, RW 7, Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf karena telah melakukan aksi bingasnya tersebut.
MS mengaku sempat cekcok dengan istrinya karena masalah utang orang tua korban yang belum dibayar.
"Orang tuanya belum membayar utang selama sembilan bulan, makanya saya agak emosi. Sertifikat digadai buat usaha mertua, usaha furniture," katanya, Senin (7/11).
Dirinya mengatakan bahwa jumlah utang tersebut tidak sedikit, yakni mencapai puluhan juta.
"Sekitar Rp 30 juta, tetapi saat saya tanyakan istri menyangkal terus makanya saya emosi," ujarnya.
Baca Juga:
Saat berkendara dengan sang istri, pelaku mengaku tidak sadar kalau motor yang dia kendarai sempat dia banting.
Hal itu karena saat berkendara pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol.
MS mengaku bahwa dirinya kesal lantaran utang mertuanya senilai Rp 30 juta tak kunjung dibayarkan, sehingga dirinya terbawa emosi sampai memukuli istrinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News