Akibat Utang piutang Juru Parkir di Depok Tega Aniaya Istrinya Sendiri
Senin, 07 November 2022 – 17:20 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat menanyai pelaku tindak kejahatan. Foto: Lutviatul Fauziah/jpnn.com
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 44 Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mcr19/jpnn)
Akibat utang piutang seorang suami yang berprofesi sebagai juru parkir di Depok tega memukuli istrinya sendiri di jalanan.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News