Akibat Utang piutang Juru Parkir di Depok Tega Aniaya Istrinya Sendiri

Senin, 07 November 2022 – 17:20 WIB
Akibat Utang piutang Juru Parkir di Depok Tega Aniaya Istrinya Sendiri - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat menanyai pelaku tindak kejahatan. Foto: Lutviatul Fauziah/jpnn.com

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 44 Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mcr19/jpnn)

Akibat utang piutang seorang suami yang berprofesi sebagai juru parkir di Depok tega memukuli istrinya sendiri di jalanan.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News