Rizky Noviyandi Achmad Berpotensi Dijatuhi Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup

Jumat, 04 November 2022 – 16:20 WIB
Rizky Noviyandi Achmad Berpotensi Dijatuhi Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baaruno. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pembunuhan sadis dan penganiayaan yang dilakukan Rizky Noviyandi Achmad kepada istri dan putri sulunya berpotensi membuat dirinya menerima hukuman berat dari aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno sebut atas perbuatannya itu pelaku berpotensi terjerat pasal pembunuhan berencana.

Hal tersebut lantaran pelaku sempat mengunci pintu sebelum melakukan pembantaian kepada istri dan putri sulungnya.

“Setalah membawa anak bungsunya ke teras depan, kemudian pelaku masuk kembali ke dalam rumah dan mengunci pintu rumahnya tersebut,” ucap Yogen, Jumat (4/11).

Selain itu, diduga pelaku sudah menyiapkan golok yang ada di bawah meja untuk melakukan pebantaian kepada keduanya.

“Memang pelaku menaruh goloknya di bawah meja. Jadi, ada kemungkinan sudah disiapkan,” terangnya.

Dirinya menyebut awalnya Rizky disangkakan Pasal 338 dan Pasal 44 Undang-undang KDRT, tetapi jika memang ditemukan ada perencanaan sebelum melakukan pembantaian maka hukumannya akan diberatkan.

“Pelaku mengunci pintu dan mengeluarkan anak bungsunya agar tak melihat kejadian saat itu, dan menempatkan golok dengan sengaja. Maka akan kami kenakan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, tetapi hal itu masih kami dalami,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Pembunuhan sadis yang dilakukan Rizky Noviyandi Achmad kepada istri dan putri sulungnya berpotensi membuat dirinya dijatuhi hukuman pembunuhan berencana.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News