Polisi Bebaskan Orang Tua Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi
Kamis, 27 Oktober 2022 – 20:25 WIB
Penyidik kemudian melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan orang tua pelaku dalam kasus penusukan bocah berinisial PS pada Rabu (19/10) malam itu.
Jika terbukti, orang tua pelaku akan dijerat Pasal 221 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Karena dia tidak kooperatif dan menyembunyikan pelaku makanya yang bersangkutan dilakukan pendalaman untuk pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan, jika terpenuhi juga akan dilakukan proses,” jelasnya. (mcr27/jpnn)
Polisi tidak menahan dan melepas orang tua pelaku penusukan bocah perempuan di Cimahi. Alasannya ini.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News