Polisi Bebaskan Orang Tua Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi
jabar.jpnn.com, CIMAHI - Polisi memustuskan untuk tidak menahan orang tua Rizaldi Nugraha Gumilar, pelaku penusukan bocah perempuan di Kota Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua pelaku, polisi menyimpulkan kalau tidak memenuhi unsur pidana.
Penyidik pun akhirnya membebaskan orang tua Ical dan tetap melanjutkan kasus anaknya.
“Tidak memenuhi unsur,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (27/10).
Adapun, sebelumnya polisi memastikan ikut memeriksa orang tua Ical karena diduga ikut menyembunyikan pelaku pascapenusukan bocah 12 tahun di Cimahi.
Dalam pemeriksaan tersangka terungkap bahwa Ical menitipkan barang bukti berupa sangkur kepada orang tuanya seusai melakukan penusukan.
Saat itu, ada dugaan bahwa orang tua pelaku menyarankan anaknya untuk segera kabur dari pengejaran polisi.
“Saat mengamankan, kami tidak menemukan pisau, ternyata senjata sempat disembunyikan di rumahnya dan dititipkan ke orang tuanya. Orang tuanya juga sempat menyuruh yang bersangkutan kabur,” ujar Ibrahim.
Polisi tidak menahan dan melepas orang tua pelaku penusukan bocah perempuan di Cimahi. Alasannya ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News