1.551 Botol Miras Diamankan Satpol PP Depok Dari Warung Nakal Berkedok Bengkel dan Rumah Makan

Kamis, 27 Oktober 2022 – 02:40 WIB
1.551 Botol Miras Diamankan Satpol PP Depok Dari Warung Nakal Berkedok Bengkel dan Rumah Makan - JPNN.com Jabar
Satpol PP Kota Depok saat melakukan razia minuman keras. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Satpol PP Kota Depok menggelar razia minuman keras (Miras) pada, Rabu (26/10) malam.

Di salah satu lokasi razia, sempat terjadi kericuhan lantaran pemilik toko enggan menyerahkan mirasnya kepada Satpol PP, bahkan ada dua motor yang berusaha menghalangi mobil Satpol PP yang membawa miras sitaan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengungkapkan, razia ini dilakukan karena banyak peredaran dan penjualan miras yang meresahkan masyarakat.

"Tentunya kami sebagai penegak Perda melakukan pengawasan dan pengecekan berkaitan dengan penjualan miras yang tidak berizin," ucap Lienda seusai razia.

Dirinya menyebutkan dalam razia kali ini ada tiga titik yang menjadi target sasaran.

"Dari tiga tempat yang kami datangi, hanya hanya dua tempat yang kami lakukan pengamanan barang bukti," ujarnya.

Dua lokasi itu, yakni di kawasan Cipayung dan Jalan Raya Bogor, tepatnya di depan Terminal Jatijajar.

"Dari dua tempat itu terkumpul 1.551 botol miras dari berbagai merek, di mana kebanyakan kadar alkoholnya di atas 5 persen. Artinya, penjualan miras itu harus mengantongi izin penjualan. Karena tidak ada izin penjualannya, makanya kami sita," ujarnya.

Satpol PP Kota Depok sukses menyita 1.551 botol minuman keras berbagai merek dari dua lokasi berbeda yang berkedok bengkel dan rumah makan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News