Bejat! Pria di Bogor Tega Mencabuli Anak Tetangga Hingga Hamil
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satreskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial AS (40) karena kasus pencabulan anak hingga hamil di Ciasihan, Kabupaten Bogor. Ironisnya pelaku mencabuli anak dari tetangganya sendiri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, pelaku AS diamankan setelah dilaporkan orang tua korban yang mengetahui anaknya tengah hamil tiga bulan.
Ia menjelaskan, pelaku sudah dua kali melakukan tindak pencabulan kepada korban pda Juli 2022.
Namun, orang tua korban baru mengetahui saat anaknya mengeluh sakit pada bagian perut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik diketahui bahwa korban ini sedang mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan,” kata Ibrahim di Kabupaten Sumedang, Selasa (11/10).
Berdasarkan penuturan korban, jika orang yang sudah menghamilinya adalah AS, tetangga di sekitar rumah korban.
“Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penggeledahan terhadap pelaku AS, diketahui AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada Juli 2022,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Bogor mengamankan pria yang melakukan tindak pencabulan kepada anak tetangganya hingga hamil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News