Sidang Suap BPK Jabar, Saksi Sebut Serahkan Uang Atas Saran Ihsan Ayatullah
Adapun uang itu diterima para terdakwa secara bertahap sejak Oktober 2021 sampai April 2022.
Dalam perkara ini, Hendra menerima uang sebesar Rp 520 juta, Anton Rp 25 juta dan Rp 350 juta, Arko Rp 195 juta dan Gerri Rp 195 juta.
Para terdakwa terancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagai mana dakwaan pertama.
Keempat auditor itu juga dianggap melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua. (mcr27/jpnn)
Saksi suap auditor Jabar dihadirkan di ruang sidang. Salah satu saksi sebut menyetorkan duit kepada auditor atas saran Ihsan Ayatullah.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News