Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang
![Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/30/kabid-humas-polda-jabar-kombes-pol-ibrahim-tompo-dalam-konfe-bbkl.jpg)
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan wartawan di Karawang, Jawa Barat.
Satu dari tiga tersangka sudah diamankan Satreskrim Polres Karawang, sementara sisanya masih dalam tahap pemanggilan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya memeriksa 12 orang saksi.
“Sekarang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang saksi, dan penanganannya pada tahapan saat ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka dan satu masih berstatus terlapor,” katanya di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (30/9).
Menurut Ibrahim, dari tiga tersangka, baru satu orang yang berstatus ASN Pemkab Karawang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya sedang dalam pemanggilan pertama.
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial L, DA, dan RA. Dari ketiga tersangka itu yang baru ditahan yakni tersangka L, sedangkan sisanya belum karena baru akan dilakukan pemanggilan.
“Jadi itu dua ASN dan satu lagi bukan ASN, yang sudah jadi tersangka salah satunya ASN. Tersangka yang belum memenuhi panggilan itu satu ASN dan satu sipil,” ucapnya.
Ia memastikan polisi sudah melayangkan pemanggilan kedua terhadap dua tersangka tersebut untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (3/10).
Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan di Kabupaten Karawang, dua di antaranya berstatus ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News