Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang

“Untuk kedua tersangka ini, kami harap bahwa kooperatif untuk menjalani proses hukumnya dan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang sudah dilaksanakan,” tuturnya.
Bila tak diindahkan, Ibrahim menegaskan, polisi tidak segan untuk melakukan tindakan upaya hukum lain, salah satunya dengan penangkapan.
“Kami memproses kasus ini tegak lurus, tidak ada kpentingan apapun, kami berusaha memproses kasusnya dengan akuntabel, normatif, objektif sesuai norma hukum yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Karawang melakukan penyelidikan terkait penganiyaan dua orang warga yang berprofesi wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.
Adapun kasus itu diduga terjadi pada 18 September 2022, sementara baru dilaporkan ke polisi pada 20 September 2022. (mcr27/jpnn)
Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan di Kabupaten Karawang, dua di antaranya berstatus ASN.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News