Sebarkan Ujaran Kebencian, Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke Polda Jabar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Legislator DPR RI Rusdi Taher melaporkan terpidana suap dan gratifikasi Nur Alam ke Polda Jawa Barat karena diduga melanggar Undang-undang (UU) ITE.
Nur Alam yang juga eks Gubernur Sulawesi Utara itu dilaporkan Rusdi pada Kamis (22/9).
Rusdi menuturkan, pelaporannya ini berkaitan dengan dugaan NA yang merekam dan menyebarluaskan pernyataan yang mengandung unsur kebencian yang bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) lewat media elektronik.
Dia pun mengaku sudah berdiskusi dengan pakar hukum Trubus Rahardiansyah terkait apa yang sudah dilakukan NA dalam video yang diunggah pada Agustus 2022.
“Saya Rusdi Taher hari ini telah menemui dan menghadap penyidik Polda Jabar untuk melaporkan narapidana korupsi berinisial NA dan pernah menjabat Gubernur Sultra dua periode. Saya melakukan ini setelah bertukar pikiran dan berdiskusi dengan ahli kebijakan publik Prof Trubus Rahadiansyah,” katanya di Bandung.
Menurut Rusdi, setelah berdiskusi dengan Trubus, maka dapat dikualifikasikan bahwa tindakan NA sudah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Adapun rekaman itu diduga dibuat dan diunggah oleh NA pad 17 Agustus 2022 di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
“Bahwa telah beredar secara luar melalui media elektronik, terutama di Sultra bahwa NA telah menggunakan media elektronik pada bulan Agustus 2022 bertempat di Lapas Sukamiskin yang berisi ujaran kebencian yang bersifat SARA dan mendikotomikan antara penduduk asli Sultra dan pendatang,” jelasnya.
Eks Gubernur Sultra Nur Alam dilaporkan ke Polda Jabar oleh mantan legislator DPR RI karena diduga melanggar UU ITE. Ini masalahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News