Buntut Penyiksaan Monyet Ekor Panjang di Tasikmalaya, Polda Jabar Awasi Perdagangan Satwa Dilindungi
Adapun kedua tersangka yakni AY (25) dan I (25) kini sudah diamankan polisi di rumahnya masing-masing, berikut dengan barang bukti perkakas serta dua monyet yang masih hidup.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan penangkapan kedua tersangka ini setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat.
“Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing karena melanggar UU Perlindungan Hewan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menganiaya monyet tersebut semata-mata hanya untuk konten.
Jenis monyet yang disiksa adalah ekor panjang dan lutung jawa yang merupakan salah dua satwa yang dilindungi.
“Perbuatan kedua tersangka meresahkan dan akhirnya ada yang melapor. Kami tindaklanjuti dan kedua tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kedua tersangka terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar meningkatkan pengawasan perdagangan satwa dilindungi, buntut penyiksaan hewan monyet ekor panjang oleh dua pemuda di Tasikmalaya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News