JQR Jelaskan Awal Mula Terima Duit 'Siluman' dari Doni Salmanan

Kamis, 15 September 2022 – 19:45 WIB
JQR Jelaskan Awal Mula Terima Duit 'Siluman' dari Doni Salmanan - JPNN.com Jabar
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dan investasi aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/9). Foto: Sources for JPNN

“Di sana juga ada terdakwa menyalurkan bantuannya untuk banjir bandang di Kabupaten Garut,” ucapnya.

Terdakwa memberikan sumbangan sebesar Rp 1 miliar 50 juta.

Bantuan tersebut awalnya diperuntukkan untuk assesmen pembangunan fasilitas umum di wilayah Taregong, Garut.

Namun di tengah proses pencairan, dana tersebut ditahan setelah dia dan pihak JQR mendengar Indra Kenz yang juga terlibat kasus yang sama mulai banyak yang mengadukan dan dipanggil pihak kepolisian.

Bambang yang sudah curiga kalau dana Doni Salmanan bakal bernasib sama seperti Indra Kenz akhirnya membatalkan proses pencarian duit bantuan tersebut.

“Saya sudah curiga terdakwa itu juga akan jadi tersangka, otomatis uang yang ada di JQR pasti berubah statusnya, dan sudah pasti banyak mudharatnya. Jadi uangnya saya tahan. Padahal sudah siap untuk dipakai pembangunan,” jelasnya.

Setelah mengetahui Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, Bambang berinisiatif untuk mengembalikan dana bantuan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri pada tanggal 21 Maret 2022.

“Kemudian tanggal 25 Maret nya saya kembalikan uangnya. Sebetulnya sudah dipakai assesmen. Cuma enggak besar, saya akhirnya kembalikan,” ujarnya.

Perwakilan Jabar Quick Response dihadirkan dalam sidang saksi perkara dugaan pencucian uang dengan terdakwa Doni Salmanan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News