Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara
“Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun,” ucapnya.
Baca Juga:
Kemudian, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
“Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” sambungnya.
Adapun tim kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan berkasi pleidoi yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.
Sebelumnyam Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.
Selain itu, Rahmat juga didakwa menerima uang sebsar Rp 7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan. (mcr27/jpnn)
JPU KPK menuntut Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan pidana 9 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News