Entit Uang Program PTSL Kades Cibuntu Diringkus Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 12 September 2022 – 19:19 WIB
Entit Uang Program PTSL Kades Cibuntu Diringkus Kejari Kabupaten Bekasi - JPNN.com Jabar
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membawa tersangka AR dari dalam ruang pemeriksaan tindak pidana khusus menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Cikarang. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

"Kalau yang balik nama PTSL sebesar Rp1,5 juta per 100 meter per sertifikat, nilai hasil pungutannya masih kami lakukan pendalaman. Total permohonan sertifikat ini seluas 972.930 meter," katanya.

AR dikenai sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

"Upaya ini sebagai bentuk komitmen kami mendukung instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah," kata Hatmoko. (antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Kades Cibuntu berinisial AR atas dugaan praktik pungli pada program PTSL.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News