Entit Uang Program PTSL Kades Cibuntu Diringkus Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 12 September 2022 – 19:19 WIB
Entit Uang Program PTSL Kades Cibuntu Diringkus Kejari Kabupaten Bekasi - JPNN.com Jabar
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membawa tersangka AR dari dalam ruang pemeriksaan tindak pidana khusus menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Cikarang. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Cibuntu berinisial AR atas dugaan praktik pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Penyidik menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap AR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan program PTSL 2021," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, Senin (12/9).

Dia mengatakan bahwa tersangka AR melakukan pungli dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, dengan jumlah pengajuan sebanyak 5.800 bidang tanah.

"Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak," katanya.

Konstruksi kasus ini berawal pada September 2021, saat tersangka AR memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dengan mengundang para kepala dusun, perangkat RT/RW, serta kepala urusan pembangunan dan pemerintahan, membahas alur pemberkasan program PTSL.

Tersangka kemudian menginstruksikan para perangkat desa terkait memungut biaya sebesar Rp400 ribu per bidang tanah untuk dasar alas atas nama pemohon.

Tersangka juga memerintahkan pemungutan sebesar Rp1,5 juta per 100 meter bidang tanah yang belum atas nama pemohon ditambah Rp400 ribu sehingga total menjadi Rp1,9 juta setiap 100 meter bidang tanah, kecuali bagi perangkat desa yang hanya dikenakan Rp1,4 juta.

Berdasarkan penetapan pungutan program PTSL di desa tersebut, terkumpul uang sebesar Rp1,8 miliar dari pemohon yang tidak ada pergantian atau peralihan nama dengan perincian biaya yang dikeluarkan Rp400 ribu tiap pemohon.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Kades Cibuntu berinisial AR atas dugaan praktik pungli pada program PTSL.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News