Tidak Bayar Uang Pengganti, Anas Urbaningrum Baru Bebas Tahun Depan
“Dia hanya mendapatkan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati 10 tahun Kemerdekaan,” ucapnya.
KPK menjerat Anas dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang di tahun 2013 silam.
Sidang terhadap Anas mulai digelar pada Mei 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta dan vonis dibacakan pada September 2018.
Dalam vonis, hakim pengadilan tipikor menghukum terdakwa dengan 8 tahun penjara. Lalu, di tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Namun di tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Atas kasasi tersebut, Anas mengajukan PK pada Mei 2018.
Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020.
Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum dan memotong hukumannya menjadi 6 tahun.
Selain hukuman penjara, Anas masih harus membayar denda sejumlah Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.
Eks anggota DPR RI Anas Urbaningrum yang terjerat kasus korupsi Hambalang tahun 2013 belum bisa bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Ini penyebabnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News