Tidak Bayar Uang Pengganti, Anas Urbaningrum Baru Bebas Tahun Depan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Eks anggota DPR RI Anas Urbaningrum belum bisa menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, terpidana kasus korupsi Hambalang dan pencucian uang itu baru bisa bebas tahun 2023 dikarenakan tidak membayar uang pengganti atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Anas belum bebas karena tidak membayar uang pengganti,” kata Elly dikonfirmasi, Rabu (7/9).
Elly pun tak memerinci besaran nominal uang pengganti yang mesti dibayar oleh Anas.
Namun, saat ini terpidana sedang menjalani pidana subsider uang pengganti.
“Kemungkinan 2023,” ucapnya.
Elly menjelaskan, selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Anas hanya mendapatkan satu kali remisi selama 3 bulan pada tahun 2015.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mendapatkan remisi dasawarsa yang diperingati tiap 10 tahun kemerdekaan Indonesia.
Eks anggota DPR RI Anas Urbaningrum yang terjerat kasus korupsi Hambalang tahun 2013 belum bisa bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Ini penyebabnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News