Tidak Bayar Uang Pengganti, Anas Urbaningrum Baru Bebas Tahun Depan
Selain itu, Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni sejumlah Rp 59.592.330.580 dan USD 5.261.070.
Apabila yang bersangkutan belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harga bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, rombongan terpidana kasus korupsi bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung pada Selasa (6/9).
Mereka adalah eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. (mcr27/jpnn)
Eks anggota DPR RI Anas Urbaningrum yang terjerat kasus korupsi Hambalang tahun 2013 belum bisa bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Ini penyebabnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News