Tidak Bayar Uang Pengganti, Anas Urbaningrum Baru Bebas Tahun Depan

Rabu, 07 September 2022 – 19:45 WIB
Tidak Bayar Uang Pengganti, Anas Urbaningrum Baru Bebas Tahun Depan - JPNN.com Jabar
Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Selain itu, Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni sejumlah Rp 59.592.330.580 dan USD 5.261.070.

Apabila yang bersangkutan belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harga bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, rombongan terpidana kasus korupsi bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung pada Selasa (6/9).

Mereka adalah eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. (mcr27/jpnn)

Eks anggota DPR RI Anas Urbaningrum yang terjerat kasus korupsi Hambalang tahun 2013 belum bisa bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Ini penyebabnya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News