41 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Cirebon Sepanjang 2022
jabar.jpnn.com, CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menangani 41 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama periode Januari hingga Agustus 2022.
"Dari 41 kasus yang kami tangani, didominasi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang jumlahnya mencapai 28 perkara," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati, Minggu (4/9).
Menurutnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada periode Januari hingga Agustus 2022 tercatat mencapai 41 perkara.
Data tersebut, ujar Dwi, terdiri dari kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan perdagangan orang yang kini masih terus ditangani.
Dwi mengatakan dari 28 kasus kekerasan seksual, pihaknya telah menyelesaikan 19 kasus dan sembilan kasus lagi belum selesai karena masih ditangani.
"Kasus kekerasan fisik menduduki peringkat kedua totalnya mencapai 12 perkara, dan tujuh perkara di antaranya telah selesai ditangani," ujarnya lagi.
Dia menambahkan dari 41 kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, sebanyak 27 kasus dinyatakan selesai penanganannya.
Akan tetapi, pihaknya khawatir jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak pada tahun ini di wilayah Kabupaten Cirebon meningkat dibanding 2021.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2022, Polresta Cirebon menangani 41 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News