Dalam Sepekan 16 Pejudi Diringkus Polres Metro Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok menahan 16 tersangka dalam kasus judi online dan konvensional dalam sepekan terakhir.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Supriyadi mengatakan dalam sepekan pihaknya telah mengungkap enam kasus judi online dan lima judi konvensional.
“Polres Metro Depok berhasil mengungkap enam kasus judi online dan lima judi konvensional, dengan mengamankan 16 orang dalam kurun waktu sepekan,” ucap Supriyadi, Jumat (2/9).
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang senilai Rp 1.650.000 dan ponsel.
“Sedangkan untuk judi konvensional rata-rata mereka bermain judi kartu, jadi, ada beberapa kartu yang kami amankan termasuk sejumlah ponsel,” jelasnya.
Para pelaku judi konvensional diamankan pihaknya dari sejumlah wilayah, seperi Cinere dan Cimanggis.
Baca Juga:
“Kalau yang judi online, penangkapannya dilakukan oleh anggotan Krimsus Polres Depok dan anggota Krimum yang ada di wilayah Polres Metro Depok,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara. (mcr19/jpnn)
Dalam sepekan terakhir Polres Metro Depok mengamankan 16 orang atas kasus judi online dan judi konvensional di wilayah hukum Kota Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News