Subuh-subuh, Bahar Smith Keluar dari Rutan Mapolda Jabar

Kamis, 01 September 2022 – 11:30 WIB
Subuh-subuh, Bahar Smith Keluar dari Rutan Mapolda Jabar - JPNN.com Jabar
Bahar Smith bebas murni dari Rutan Polda Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto menuturkan, Bahar dibebaskan seusai adanya penetapan putusan hakim PT Bandung. Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

“Ya, sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,” ujar Andrie.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memberi vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada penceramah Bahar bin Smith.

Dalam situs resmi SIPP banding Mahkamah Agung, hakim PT Bandung memvonis Bahar Smith dengan pidana 7 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara,” petik putusan dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketuai majelis hakim Untung Widarto, Rabu (31/8).

Majelis hakim menilai terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith telah terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hakim bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.

Sedangkan, Ia mengerti setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Adapun vonis majelis PT Bandung lebih berat dari vonis majelis hakim PN Bandung yaitu 6 bulan 15 hari.

Bahar Smith bebas murni dari Rutan Mapolda Jabar berdasarkan putusan hakim PT Bandung atas banding vonis ringannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News