Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Aa Umbara Menjalani Masa Isolasi 14 Hari

Kamis, 01 September 2022 – 10:41 WIB
Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Aa Umbara Menjalani Masa Isolasi 14 Hari - JPNN.com Jabar
Jaksa KPK mengeksekusi eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan kasasi hakim Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Aa Umbara Sutisna," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (1/9).

Terpidana kasus pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 tersebut akan menjalani hukuman sesuai vonis hakim yakni selama 5 tahun penjara.

"Yang bersangkutan juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar," tuturnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan eksekusi terhadap Aa Umbara.

Menurut Elly, mantan Bupati Bandung Barat itu akan menjalani isolasi atau pengenalan lingkungan selama 14 hari.

"Siapapun orangnya akan dilakukan isolasi selama 14 hari. Dilakukan pemantauan " ucap dia.

Jaksa KPK mengeksekusi eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News