Oknum Kades di Sukabumi Diringkus Polisi Saat Asyik Mengisap Sabu-Sabu di Ruang Kerjanya
Rabu, 31 Agustus 2022 – 12:00 WIB
"Kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada oknum kades dan stafnya," tambahnya.
Akibat ulahnya menyalahgunakan sabu-sabu, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi saat sedang asyik mengisap sabu-sabu di ruang kerjanya.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News