Duit Haji Ludes Ditipu Doni Salmanan, Tauzan Hampir Bunuh Diri
Senin, 29 Agustus 2022 – 19:45 WIB

Saksi korban yang dihadirkan dalam sidang perkara pencucian uang dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (28/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)
JPU menghadirkan saksi korban yang mengaku merugi karena investasi trading di aplikasi Quotex.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News