Soal Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Kombes Ibrahim: Hasil Autopsi Sudah Keluar
Kamis, 25 Agustus 2022 – 19:15 WIB
Lebih lanjut, masa penahanan terhadap tersangka juga akan diperpanjang kembali.
“Kemudian masa penahanan ini akan diperpanjang kepada tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang purnawirawan TNI meninggal dunia seusai terlibat dalam perkelahian yang menyebabkan luka tusuk di bagian leher. Kejadian ini diawali dari perselisihan akibat tempat parkir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polisi menyebutkan kalau hasil autopsi jasad Purnawirawan TNI yang dibunuh sudah keluar. Pihaknya bakal lanjutkan pemeriksaan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News