Kombes Ibrahim Ungkap Peran Puluhan Pelaku Judi Online yang Diamankan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengungkap 40 kasus judi online dengan total tersangka mencapai 64 orang, selama rentang bulan Januari sampai Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, sebagian besar para tersangka yang diamankan ini berstatus sebagai bandar.
“Iya, rata-rata mereka bandar yang dari 64 tersangka. Kebanyakannya bandar,” katanya dikonfirmasi, Rabu (24/8).
Meski begitu, Ibrahim tak memerinci secara detail ihwal jumlah bandar judi online yang diamankan karena masih harus mengecek datanya ke tiap Polres.
Menurutnya, khusus untuk kasus judi online, Polisi memang fokus untuk menangkap bandarnya.
Sementara itu, disinggung mengenai adakah keterkaitan antara bandar judi dengan jaringan Kamboja, kata dia, Polisi masih melakukan serangkaian pengembangan.
“Jadi enggak mungkin kami menangkap (bukan bandar), kecuali pemain judi sabung ayam ya yang langsung gitu, baru pemain-pemain yang ditangkap,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar bakal membasmi tindak perjudian online sebagaimana instruksi Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka yang diamankan dalam kasus judi online ialah bandar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News