Polisi Menangkap Dua Bandar Judi Online di Garut

jabar.jpnn.com, GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap tujuh orang pelaku judi online di wilayah hukumnya. Dua pelaku, merupakan seorang bandar judi online
"Polres Garut telah menangkap tujuh orang yang menjadi bagian dari perjudian yang terdiri atas dua bandar, satu pencatat, dan empat pemasang," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dikutip Sabtu (20/8).
Dia menuturkan, pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik perjudian di daerah, termasuk menindak oknum aparat yang melindunginya.
Wirdhanto menyebutkan, ketujuh tersangka ditangkap dari dua lokasi yang dijadikan tempat praktik perjudian online di wilayah Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (18/8).
Dua bandar judi tersebut, kata Wirdhanto, berinisial DS (53) dan SW (40) berprofesi sebagai pedagang sayuran yang menjalankan aplikasi judi togel jenis Sydney, Macau, dan Hongkong.
"Judi online yang dijalankan kedua pelaku ini menyasar kalangan masyarakat, seperti tukang parkir, karyawan, bahkan pengangguran," kata Wirdhanto.
Dari hasil judi, kata dia, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu per hari.
Wirdhanto menambahkan, seluruh tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung perannya.
Polisi berhasil membongkar praktik perjudian online di Kabupaten Garut. Dua orang bandar berhasil diamankan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News