Bejat! Kakek Usman Berbuat Cabul Terhadap Bocah 4 Tahun

Rabu, 24 Agustus 2022 – 17:30 WIB
Bejat! Kakek Usman Berbuat Cabul Terhadap Bocah 4 Tahun - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jabar.jpnn.com, CIANJUR - Seorang kakek bernama Usman (60) ditangkap polisi di Cianjur. Dia ditangkap lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan, kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 4 tahun.

Korban, kata Septian, sempat dibawa ke dalam kamar mandi oleh tersangka dan dipergoki neneknya.

Nenek korban langsung menanyai cucunya karena curiga dengan perbuatan tersangka.

Korban mengaku telah mendapatkan pelecehan dari tersangka yang sudah tiga kali melampiaskan perbuatan bejat-nya. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur.

"Pelaku sudah kami amankan dan penyelidikan lebih lanjut masih berjalan," tutur Septiawan di Cianjur, Rabu (24/8).

Di hadapan petugas, kata Septiawan, pelaku yang tak lain merupakan tetangganya korban, mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, Septian menambahkan, kakek Usman dijerat pasal nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bejat! Seorang kakek berusia 60 tahun melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 4 tahun di Cianjur.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News