Saksi dan Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Nekat Berikan Keterangan Palsu, Ini Akibatnya

jabar.jpnn.com - Polda Jawa Barat terus mengusut kasus pembunuhan Purnawirawan TNI AD yang terjadi di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (16/8).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan pelaku dan saksi pembunuhan sempat berbohong atau memberikan keterangan palsu kepada polisi ketika pertama kali diperiksa.
Dalam keterangannya, korban disebut menyerang lebih dulu dan sempat meludahi pelaku sesaat sebelum korban ditusuk.
“Ternyata saat dilakukan pendalaman, hal itu tidak terjadi dari pendalaman fakta ini,” kata Ibrahim dikonfirmasi, Minggu (21/8).
Karena memberikan keterangan palsu, kepada pelaku bisa dijerat Pasal 351 Ayat 3 Juncto 340, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Selain itu, guna mendalami kasus tersebut pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi dari tiga orang menjadi 12 orang.
Tak sampai di situ, pemeriksaan juga dilakukan dengan mengecek kamera pengawas yang berada di area lokasi.
“Kasus ini menjadi perhatian bapak Kapolda (Irjen Suntana) sehingga tadinya penanganan dilakukan oleh Polsek dan Polres Cimahi, sekarang ditarik ke Reskrim Polda,” ujarnya.
Pelaku dan saksi pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang memberikan keterangan palsu kepada polisi. Pelaku terancam pidana seumur hidup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News