Polisi Menangkap Dua Bandar Judi Online di Garut
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 08:25 WIB

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ekpose praktik judi online di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (19/8). (ANTARA/Feri Purnama)
Tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka bandar dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. (antara/jpnn)
Polisi berhasil membongkar praktik perjudian online di Kabupaten Garut. Dua orang bandar berhasil diamankan.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News