Polisi Menangkap Dua Bandar Judi Online di Garut

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 08:25 WIB
Polisi Menangkap Dua Bandar Judi Online di Garut - JPNN.com Jabar
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ekpose praktik judi online di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (19/8). (ANTARA/Feri Purnama)

Tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka bandar dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. (antara/jpnn)

Polisi berhasil membongkar praktik perjudian online di Kabupaten Garut. Dua orang bandar berhasil diamankan.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News