Gegara Lahan Parkir, Purnawirawan TNI Ditusuk di Lembang
Warga di sekitar lokasi lalu membawanya ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong saat di perjalanan.
“Waktu pengamatan visual penyidik, ada lima lubang tetapi pada saat ini sedang dilakukan autopsi,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, korban merupakan seorang purnawirawan TNI, namun sekarang bekerja sebagai karyawan swasta.
“Tersangka tidak mengenal korban,” ucapnya.
Pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi hingga melakukan olah TKP.
Adapun saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolda Jabar, setelah sebelumnya ditangani Polres Cimahi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Di sisi lain, Ibrahim mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi yang beredar di media sosial yang salah satunya berisi informasi yang menyesatkan.
Seorang purnawirawan TNI menjadi korban penusukan gegara lahan parkir di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News