Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu dan 2 Penjual Obat Terlarang di Cirebon
Kamis, 18 Agustus 2022 – 16:05 WIB
Sementara untuk kasus peredaran obat terlarang tanpa izin, kata Fahri, pihaknya menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti sebanyak 50.926 butir pil dextro, trihex, dan obat psikotropika lainnya.
Fahri menambahkan untuk tersangka kasus sabu-sabu dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Sedangkan pengedar obat farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 3 orang pengedar sabu-sabu dan 2 penjual obat terlarang. Modusnya klasik.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News