Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu Kelas Kakap di Tasikmalaya

Senin, 15 Agustus 2022 – 23:30 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu Kelas Kakap di Tasikmalaya - JPNN.com Jabar
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba saat jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (15/8/2022). (ANTARA/HO-Pokja Polresta Tasikmalaya)

Menurutnya, dari barang bukti yang diamankan polisi berhasil menyelamatkan enam ribuan orang dari jeratan narkoba dengan perhitungan 1 gram biasa digunakan oleh lima orang.

Lebih lanjut, kata Aszhari, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Kami masih kembangkan jaringan di atasnya, jaringan internasional masih kami dalami," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (mar5/jpnn)

Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Barang buktinya cukup besar.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News