Modus Tukar Uang ke Warung, MI Raup Untung Puluhan Juta Rupiah
Senin, 15 Agustus 2022 – 21:25 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 Jo 64 KUHP dan atau Pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal delapan tahun. (mcr27/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengamankan seorang pelaku penipuan berkedok menukarkan uang ke sejumlah waruung di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News