Polda Jabar Tangkap Pelaku Penipuan Ratusan Juta Via M-Banking
Adapun bila dijumlahkan, total duit yang berhasil diraup pelaku sejumlah Rp 807.300.000.
Ibrahim menjelaskan, para tersangka yang ditangkap dalam perkara ini berinisial DM, RP, dan A, sementara enam orang lainnya masih buron.
Peran para tersangka yang ditangkap adalah sebagai operator pemberi informasi perubahan tarif dan mengirimkan link formulir kepada calon korban.
“Ini menjadi imbauan juga untuk masyarakat. Meskipun aplikasi BRIMO sulit diebdakan dengan yang asli, tetapi nomor kontak yang diberikan tersangka bukan lah nomor call center BRI, melainkan nomor telepon untuk umum,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaky dijerat Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Polisi menangkap para pelaku penipuan menggunakan mobile banking/m-banking salah satu bank BUMN. Kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News