Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Ladang Ganja di Gunung Karuhun
jabar.jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas kepemilikan ladang ganja seluas 10 hektare di lahan Perhutani, Gunung Karuhun. Sebelumnya tersangka sempat dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, sebelumnya petugas meminta keterangan delapan orang saksi yang satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka lainnya.
"Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO Polres Cianjur," kata Doni di Cianjur, Kamis (28/7).
Doni menegaskan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Salah satunya, kata Doni, untuk mengejar pelaku yang memasok bibit ganja ke sejumlah tersangka di Kecamatan Campaka.
Termasuk terus menelusuri dan menyisir lahan Perhutani yang dijadikan lokasi menanam pohon ganja.
"Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka lainnya dan pemasok bibit ganja ke Cianjur," tegas Doni.
Sebelumnya Polres Cianjur, menemukan ratusan barang ganja di Gunung Karuhun yang ditanam di lahan milik Perhutani seluas 10 hektar.
Polres Cianjur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kepemilikan 10 hekar ladang ganja di Gunung Karuhun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News