Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus 10 Hektar Ladang Ganja di Gunung Karuhun
jabar.jpnn.com, CIANJUR - Polisi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja di Gunung Karuhun, Cianjur.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih melakukan memburu keenamnya.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penelusuran di ladang ganja seluas 10 hektare yang ditemukan di Gunung Karuhun.
"Kami sudah menyebar anggota untuk mengejar para tersangka. Identitas keenam orang itu sudah kami kantongi dan segera kami tangkap," ucap Doni di Mapolres Cianjur, Sabtu (9/7).
Selain mengejar keenam tersangka, Doni menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyisiran di sepanjang lahan Perhutani di Kecamatan Campaka seluas 1.700 hektare.
Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi tanaman ganja yang tumbuh di kawasan hutan lindung.
"Kami pastikan operasi gabungan akan dilakukan hingga semua bagian hutan lindung dinyatakan bersih dari tanaman ganja," ujar Doni.
Sebelumnya, Polres Cianjur menemukan ladang ganja seluas 10 hektare lebih di kawasan hutan lindung milik Perhutani tepatnya di Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka.
Polres Cianjur menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja di Gunung Karuhun. Meski begitu, polisi masih memburu keenam tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News