Kasus 'Mafia Tanah' di Bekasi Mulai Dieksekusi Kejari, Modusya Bikin Mengelus Dada
jabar.jpnn.com, BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi badan pejabat eselon dua Pemerintah Kabupaten Bekasi, Herman Sujito yang menjadi terpidana kasus pemalsuan akta autentik berupa surat-surat tanah.
"Atas nama Herman Sujito. Eksekusi kami lakukan sekitar pukul 13.00 WIB tadi, kami bawa ke Lapas Kelas II A Cikarang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Senin (18/7).
Dia mengatakan tahapan eksekusi ini menindaklanjuti upaya pemanggilan secara patut yang sudah dilayangkan jaksa eksekutor sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan.
"Eksekusi ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya.
Eksekusi tersebut dalam rangka melaksanakan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor 822 K/Pid/2021.
Amar putusan itu menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut.
"Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," tuturnya.
Putusan Mahkamah Agung itu sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang memutuskan terpidana Herman Sujito lepas dari segala tuntutan hukum karena menganggap perbuatan terpidana bukanlah merupakan tindak pidana.
Kejari Kabupaten Bekasi mengeksekusi badan pejabat eselon dua Pemkab Bekasi Herman Sujito yang menjadi terpidana kasus pemalsuan akta autentik surat tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News