Kasus 'Mafia Tanah' di Bekasi Mulai Dieksekusi Kejari, Modusya Bikin Mengelus Dada

Senin, 18 Juli 2022 – 16:36 WIB
Kasus 'Mafia Tanah' di Bekasi Mulai Dieksekusi Kejari, Modusya Bikin Mengelus Dada - JPNN.com Jabar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan akta otentik surat-surat tanah ke Lapas Kelas II A Cikarang, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari kepastian hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang.

"Akhirnya kasasi kami diterima, Herman Sujito dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun," katanya.

Siwi mengungkapkan kasus ini bermula saat terpidana pada tahun 2012 membuat dan menandatangani akta otentik berupa Akta Jual Beli (AJB), dengan bertindak seolah-olah masih menjabat camat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Tarumajaya, padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai camat di wilayah itu.

"Terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli. AJB tersebut sebelum ditandatangani terpidana sudah ada tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir di hadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya," kata dia. (antara/jpnn)

Kejari Kabupaten Bekasi mengeksekusi badan pejabat eselon dua Pemkab Bekasi Herman Sujito yang menjadi terpidana kasus pemalsuan akta autentik surat tanah.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News